Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Shsr)
  • Pmk Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dan Dana Otonomi Khusus
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Inggris Smk Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)
  • Ini Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online 2020 Dan Contoh Kuesioner Sensus Penduduk Tahun 2020
  • Berapa Usia Perkawinan Yang Diizinkan Menurut Uu No 16 Tahun 2019
  • Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik DI Lingkungan Kementerian Kesehatan
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Anri Tahun 2019
  • Buku Petunjuk Pendaftaran Sscn Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment