Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Juknis Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan)
  • Undang-Undang Uu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
  • Jadwal Dan Persyaratan Snpdb Man Insan Cendekia Tahun 2019/2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smk Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Juklak Juknis Gsi Smp Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un Unbk Smp Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja
  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok Pns Golongan 2

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment