Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan Rpp
  • Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Cek Info Gtk (Sktp) Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Sudah Dapat Diakses Melalui Simpkb
  • Contoh Susunan Acara Perpisahan Sekolah (Kenaikan Kelas) Dan Contoh Kata-Kata Pembawa Acara Dalam Acara Perpisahan Sekolah (Kenaikan Kelas) DI Sekolah SD Smp/Mts Sma/Smk/Ma
  • Beasiswa Pelatihan Coding (Programmer/Developer) Tahun 2019 Pendaftaran Hingga 27 September 2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Kimia Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Lomba Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga 2018 (Paud, Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Dan Nonformal)
  • Pedoman (Juknis) Osn Sma Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment