Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...
Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi
Artikel Terkait:
Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan Rpp
Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Cek Info Gtk (Sktp) Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Sudah Dapat Diakses Melalui Simpkb
Contoh Susunan Acara Perpisahan Sekolah (Kenaikan Kelas) Dan Contoh Kata-Kata Pembawa Acara Dalam Acara Perpisahan Sekolah (Kenaikan Kelas) DI Sekolah SD Smp/Mts Sma/Smk/Ma
Beasiswa Pelatihan Coding (Programmer/Developer) Tahun 2019 Pendaftaran Hingga 27 September 2019
Kisi-Kisi Un (Unbk) Kimia Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
Lomba Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga 2018 (Paud, Sd, Smp, Sma, Smk, Slb Dan Nonformal)
Pedoman (Juknis) Osn Sma Tahun 2019
0 comments:
Post a Comment