Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...
Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
VIDEO
Artikel Terkait:
Ini Yang Harus Diketahui Calon Taruna Sekolah Kedinasan Jika Ingin Lulus
Aplikasi Android Cek Info Gtk 2018 (Cek Sktp 2018) Versi Dirjen Gtk
Petunjuk Entry Nilai Raport Us Dan Usbn Pada Aplikasi Dapodik 2017b
Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
Contoh Latihan Soal Tes Cpns (Tkd Tkw)
Pengertian Dan Tujuan Supervisi Klinis
Lomba Coding Edusiber 2019 Untuk Guru Dan Siswa Sma/Smk Tahun 2019
Surat Edaran Logo Dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017
Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
0 comments:
Post a Comment