Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Ini Yang Harus Diketahui Calon Taruna Sekolah Kedinasan Jika Ingin Lulus
  • Aplikasi Android Cek Info Gtk 2018 (Cek Sktp 2018) Versi Dirjen Gtk
  • Petunjuk Entry Nilai Raport Us Dan Usbn Pada Aplikasi Dapodik 2017b
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Contoh Latihan Soal Tes Cpns (Tkd Tkw)
  • Pengertian Dan Tujuan Supervisi Klinis
  • Lomba Coding Edusiber 2019 Untuk Guru Dan Siswa Sma/Smk Tahun 2019
  • Surat Edaran Logo Dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment